PORTALMALUKU.COM -- Menko Polhukam, Mahfud MD minta kepolisian tangkap pria yang menyebar seruan jihad terhadap Densus 88 Antiteror Polri.
"Tangkap, itu langgar hukum," kata Mahfud MD dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Senin, 22 November 2021.
Menurut Mahfud, sebagai negara demokrasi Indonesia memang tidak melarang siapa pun memberikan kritik atau menyampaikan aspirasi.
"Misalnya buat instruksi duduki kantor polisi dan bakar itu kan sudah ada yang begitu," ujar Mahfud MD.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pria yang berinisial AW itu sudah di luar koridor hukum.
Baca Juga: Selain Menyembuhkan Kanker, Pisang Bintik Hitam Bisa Atur Tekanan Darah hingga Atasi Sembelit
Ia menjelaskan, terkait kritik pro-kontra soal tiga terduga teroris memang tidak dilarang selama sesuai aturan hukum.
Tetapi, kata dia, pihak yang membantah juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya.
Misalnya, kata dia, kalau hanya menyatakan saran Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah ini dan macam-macam silahkan.
"Itu pendapat karena masyarakat sendiri bantahannya juga di lingkungan masyarakat," ujar Mahfud.