Kritik Kedatangan TNI di Ponpes Bahar bin Smith, Gatot Nurmantyo: Ada Prosedurnya yang Mesti Ditaati TNI

- 4 Januari 2022, 14:19 WIB
Jenderal Gatot Nurmantyo mengkritik Danrem TNI Achmad Fauzi yang datangi Pondok Pesantren Bahar bin Smith: bantu polisi bukan seperti itu.
Jenderal Gatot Nurmantyo mengkritik Danrem TNI Achmad Fauzi yang datangi Pondok Pesantren Bahar bin Smith: bantu polisi bukan seperti itu. /SeputarTangsel.Pikiran-Rakyat.com /

PORTALMALUKU.COM - Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo kritik Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi yang datang di Pondok Pesantren Habib Bahar bin Smith di Bogor.

Kedatangan Danrem di Ponpes Bahar Smith pada 31 Desember 2021 itu bukan untuk memberikan rasa takut.

Tetapi untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah setempat seperti yang disampaikan Kapenrem 061/Suryakencana, Mayor Infanteri Ermansyah.

Namun, menurut Gatot, tindakan yang dilakukan seorang Danrem tersebut terkesan TNI membantu tugas kepolisian.

Baca Juga: TERBUKTI, Usia di Atas 50-an Terhindar Kematian Dini dan Tubuh Selalu Sehat dengan 1 Makanan Ini

Dikutip Portal-Maluku.com dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Gatot Nurmantyo Kritik TNI yang Datangi Ponpes Habib Bahar: Bantu Polisi Bukan Seperti Itu"Gatot menyebut yang perlu digarisbawahi bahwa ada prosedur yang mesti ditaati jika TNI ingin membantu tugas kepolisian.

"Prosedurnya, kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini mungkin Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk meminta bantuan TNI dalam tugas kepolisian," kata Gatot seperti dinukil dari kanal Youtube Refly Harun yang tayang 3 Januari 2022.

Baca Juga: RCTI Jadi TV Terbaik Sepanjang Tahun 2021, Netizen Sebut Calon Kuat Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2022

"Dijelaskan juga soal situasi yang dihadapi atau yang akan dihadapi," tambahnya.

Di sisi lain, institusi TNI pun punya prosedur tersendiri saat hendak membantu tugas kepolisian.

"Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa," kata Gatot.

Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI hanya diizinkan membawa senjata peluru hampa dan peluru karet yang fungsinya untuk memberikan peringatan.

Baca Juga: Ruri Repvblik Akui Kelebihan Tri Suaka di Bidang Ini, Netizen: Emang Gak Ada Lawan

Saat bertugas, personel TNI mesti menjelaskan Undang-Undang apa yang dilanggar sebagai dasar membubarkan kegiatan masyarakat.

"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali," ucap Gatot Nurmantyo.

Terlepas dari itu, Habib Bahar bin Smith saat ini ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. *** Rio Rizky Pangestu/Pikiranrakyat

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah