PORTALMALUKU.COM - Berikut ini daftar sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang diterbitkan Menteri PANRB.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem ini diterbitkan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Serta kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," kata Tjahjo Kumolo dilansir PortalMaluku.com dari PMJ News, Sabtu, 8 Januari 2022.
Penerapan sistem kerja tersebut, agar kapasitas kantor dapat berubah. Dalam hal ini bagi kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal.
Ia menambahkan, pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk PNS.
Penerapan sistem kerja itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021.
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: CEK FAKTA: Warga Korea Selatan yang Belum Vaksin Dilarang Ikut Pilpres 2022?
Berikut perincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini yang diterbitkan pada 5 Januari 2022:
1. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
3. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.***