BREAKING NEWS: DPR Resmi Sahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) Jadi Undang-Undang, Pemerintah Berterima Kasih

- 18 Januari 2022, 16:08 WIB
Hasil pradesain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) buatan pematung Nyoman Nuarta dipamerkan Presiden Joko Widodo.
Hasil pradesain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) buatan pematung Nyoman Nuarta dipamerkan Presiden Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi


PORTALMALUKU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022, dilansir Antara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Herry Wirawan Akan Ditembak dalam Jarak 5 Meter Tepat di Jantungnya, Benarkah?

Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah