PORTALMALUKU.COM -- Kuasa hukum terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, Ira Mambo, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang adil kepada kliennya. Ira meminta agar Herry Wirawan diberi kesempatan pembelaannya.
"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis, 20 Januari 2022.
Ira Mambo mengatakan Herry Wirawan telah menyampaikan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis hari ini.
Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, sehingga pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.
Ira pun tak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," ujarnya.
Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Herry Wirawan.
"Tanggapan minggu depan tanggal 27 Januari, hari Kamis akan dibacakan replik terhadap pembelaan kami," tururnya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, agar dihukum mati.