Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil Beri Vonis

- 20 Januari 2022, 16:53 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Herry Wirawan Minta Hakim Adil Putuskan Perkara Kliennya
Dituntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Herry Wirawan Minta Hakim Adil Putuskan Perkara Kliennya /DeskJabar/Yedi Supriyadi

PORTALMALUKU.COM -- Kuasa hukum terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, Ira Mambo, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman yang adil kepada kliennya. Ira meminta agar Herry Wirawan diberi kesempatan pembelaannya.

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis, 20 Januari 2022.

Ira Mambo mengatakan Herry Wirawan telah menyampaikan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis hari ini.

Baca Juga: UPDATE Data Terbaru Varian Omicron di Indonesia, Total 882 Kasus, 170 Pasien Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurut dia, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa digelar secara tertutup, sehingga pihaknya pun belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan.

Ira pun tak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan, kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," ujarnya.

Ira menyebut agenda persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaikan replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Herry Wirawan.

"Tanggapan minggu depan tanggal 27 Januari, hari Kamis akan dibacakan replik terhadap pembelaan kami," tururnya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, agar dihukum mati.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x