Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil Beri Vonis

- 20 Januari 2022, 16:53 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Herry Wirawan Minta Hakim Adil Putuskan Perkara Kliennya
Dituntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Herry Wirawan Minta Hakim Adil Putuskan Perkara Kliennya /DeskJabar/Yedi Supriyadi

Baca Juga: Ada Apa di Tanggal 22 Januari 2022? Ini Daftar Peristiwa Penting yang Terjadi pada 22 Januari

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan didasarkan pada tindakan bejatnya memerksosa para korban hingga hamil. Hal itu dipandang sebagai kejahatan serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah