Yahya Waloni Resmi Keluar dari Rutan Bareskrim Polri

- 1 Februari 2022, 15:37 WIB
Pendakwah Yahya Waloni bebas dari masa kurungan lima bulan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Pendakwah Yahya Waloni bebas dari masa kurungan lima bulan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. /

PORTALMALUKU.COM - Terpidana Yahya Waloni telah resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Kasus pidana yang menyeret penceramah Yahya Waloni itu terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA beberapa waktu lalu.

Yahya Waloni yang sebelumnya dijatuhkan hukum pidana penjara selama lima bulan akhirnya dibebaskan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni telah keluar pada 31 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Rihanna Pamer Baby Bump Bersama sang Kekasih ASAP Rocky , Begini Penampilannya

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Ramadhan, seperti dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni.

Dalam persidangan, Yahya Waloni terbukti mengeluarkan pernyataan yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Pernyataan itu melalui konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu pada kanal YouTube Tri Datu.

Baca Juga: 8 Fitur Terbaik Emoji Mix, Permainan Emoji yang Viral di TikTok

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah