Mencontohi Penista Agama Jozeph Paul Zhang, Dewi Tanjung: Tangkap Yahya Waloni!

- 20 April 2021, 18:35 WIB
Dewi Tanjung (kiri) siap dampingi kawan-kawan non-Muslim laporkan Ustaz Yahya Waloni (kanan).
Dewi Tanjung (kiri) siap dampingi kawan-kawan non-Muslim laporkan Ustaz Yahya Waloni (kanan). /Antara & Instagram Ustaz Yahya Waloni

PORTALMALUKU.COM -- Ustadz Yahya Waloni telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan kasus penghinaan. Dirinya disebut melakukan hal itu saat dalam ceramhnya dan bukan baru sekali.

Diketahui sebelumnya, Ustadz yahya Waloni dilaporkan pertama kalinya sejak 21 September 2018 lalu, oleh Sekjen Partai PKB Abdul Kadir Karding yang tertuang dalam surat LP/B/1176/IX/2018.

Laporan pertama itu dengan tuntutan terkait video ceramahnya yang viral di media sosial. Diketahui dalam video tersebut, ustadz Yahya Waloni dianggap melontarkan kalimat yang menghina Megawati Soekarnoputri, Ma'ruf Amin, hingga Tuan Guru Bajang.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Mudik dan Takbir Keliling Resmi Dilarang, Ini Penjelasannya

Setelah itu, berlanjut dengan kasus yang kedua terkait ujaran kebencian hingga meresahkan publik, hal itu pun langsung dilaporkan oleh Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Manado, sejak 28 Agustus 2019 lalu yang tertuang dalam surat STTLP/589.a/VIII/2019/SPKT.

Dilansir dari laman Jakbarnews dalam artikel "Yahya Waloni Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penghinaan Berulang Kali, Aparat Didesak Proses Lalu Tangkap!". menyebut, laporan-laporan tersebut belum diproses oleh pihak kepolisian.

Politisi PDIP Dewi Tanjung merasa bahwa laporan-laporan tersebut belum diproses oleh aparat kepolisian, sehingga dirinya mendesak aparat untuk segera memproses Yahya Waloni bahkan menangkapnya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Heboh! Sosok Pengganti Jokowi dalam Ramalam Jayabaya Ternyata Orang Dekat, Ini Sosoknya

Baca Juga: FIQIH PUASA: Ini Penjelasan Lengkap Soal Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan

Apalagi mengingat penista agama Islam, Jozeph Paul Zhang langsung diburu polisi hingga sudah ditetapkan sebagai tersangka penghinaan agama.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah