Polisi Resmi Menahan Adam Deni Terkait Kasus Unggahan Data Pribadi Tanpa Izin

- 3 Februari 2022, 07:42 WIB
Breaking News : Adam Deni Resmi Ditahan Terkait Dugan Tindak Pidana Ilegal Akses Postingan Medsos
Breaking News : Adam Deni Resmi Ditahan Terkait Dugan Tindak Pidana Ilegal Akses Postingan Medsos /Kolase Utaratimes com/

PORTALAMLUKU.COM -- Polisi resmi menahan pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik di media sosial. Adam Deni dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Malam ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Ahmad Ramadhan, dilansir PMJ News, Kamis. Adam Deni kini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa, 1 Februari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: DAPAT BANSOS, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Online DKI Jakarta 2022, Login ke Laman dtks.jakarta.go.id

"Statusnya sudah menjadi tersangka sejak kami tangkap tadi malam," ujar Ahmad Rabu kemarin.

Menurut Ramadhan, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana soal pengunggahan dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah