Soal Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Segera Naikan Statusnya ke Penyedikan

- 7 Februari 2022, 12:15 WIB
Polisi segera menaikan status kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Bupati Langkat dari penyelidikan ke penyedikan.
Polisi segera menaikan status kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Bupati Langkat dari penyelidikan ke penyedikan. /PMJ News/

PORTALMALUKU.COM -- Kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langket, Sumatera Utara (nonaktif), Terbit Rencana Perangin-angin, terus berlanjut. Polisi segera menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi Senin kemarin, dilansir PMJ News.

Agus mengaku tim Bareskrim Polri sudah melakukan asistensi langsung ke Polda Sumatera Utara untuk mendapat gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal yang diduga dilanggar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Umay Shahab, Sutradara Film Kukira Kau Rumah: Pernah Jadi Artis Cilik

"Sudah kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar. Nanti kan gak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun," tuturnya.

Dia menyebut, meski Bupati Terbit Rencana tengah diproses di KPK soal kasus dugaan suap, temuan kerangkeng di rumahnya itu masuk dalam kasus pidana umum--jika ditemukan bukti yang cukup.

"Perbuatan terpisah dan berbeda, ya. Pasti aja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tengah menjalani proses hukum di KPK soal kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa periode 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Dia kini berstatus tersangka. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah