Aturan Lengkap PPKM Level I di Luar Jawa-Bali: dari Pasar, Transportasi, hingga Resepsi Pernikahan

- 2 Agustus 2022, 08:45 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, mulai hari ini 12 hingga 25 April 2022.
Pemerintah tetapkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, mulai hari ini 12 hingga 25 April 2022. /Dok. PMJ News

PORTALMALUKU.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali. Aturan itu mulai berlaku hari ini tanggal 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Adapun seluruh wilayah di luar Jawa-Bali akan melaksanakan PPKM level I. Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” melansir Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa 2 Agustus 2022.

Dalam implementasinya ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.

Di bawah ini aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Baca Juga: Bima Sakti: Arkhan Kaka Punya Potensi Jadi Penyerang Bagus di Masa Depan

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x