PORTALMALUKU.COM - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali. Aturan itu mulai berlaku hari ini tanggal 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Adapun seluruh wilayah di luar Jawa-Bali akan melaksanakan PPKM level I. Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” melansir Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa 2 Agustus 2022.
Dalam implementasinya ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19.
Di bawah ini aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca Juga: Bima Sakti: Arkhan Kaka Punya Potensi Jadi Penyerang Bagus di Masa Depan
Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima