Aturan Lengkap PPKM Level I di Luar Jawa-Bali: dari Pasar, Transportasi, hingga Resepsi Pernikahan

- 2 Agustus 2022, 08:45 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, mulai hari ini 12 hingga 25 April 2022.
Pemerintah tetapkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, mulai hari ini 12 hingga 25 April 2022. /Dok. PMJ News

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Baca Juga: Sejarah dan Makna Bendera Merah Putih untuk Menyambut HUT Kemerdekaan Indonesia ke-77

Area Publik

Ini mencakup fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah