Aturan Lengkap PPKM Level I di Luar Jawa-Bali: dari Pasar, Transportasi, hingga Resepsi Pernikahan

- 2 Agustus 2022, 08:45 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, mulai hari ini 12 hingga 25 April 2022.
Pemerintah tetapkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, mulai hari ini 12 hingga 25 April 2022. /Dok. PMJ News

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas

- jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat

- untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah