Polisi Periksa JNE Soal Timbunan Bansos: Diproses Jika Ada Unsur Pidana

- 2 Agustus 2022, 09:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Polisi akan mengusut kasus penemuan 1 Ton Bansos dari Presiden yang ditemukan tertimbun tanah di Depok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Polisi akan mengusut kasus penemuan 1 Ton Bansos dari Presiden yang ditemukan tertimbun tanah di Depok /Dok PMJ dan Pikiran Rakyat

PORTALMALUKU.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Satreskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak JNE dan Kementerian Sosial Senin kemarin. Pemeriksaan itu perihal temuan penimbunan beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.

"JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020," ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin.

Menurut Zulpan, PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir, yang bertugas mengirimkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar oleh pemerintah.

Baca Juga: Komnas HAM Agendakan Periksa Balistik Kasus Brigadir J Besok

"JNE sebagai pihak jasa kurir bertugas mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” tuturnya

Setelah pemeriksaan ini, lanjut Zulpan, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus temuan beras bansos ini, maka pihak kepolisian akan memprosesnya lebih lanjut.

"Apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana, ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut," ujar dia.***

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x