Daftar 14 Isu Krusial di RUU KUHP, Salah Satunya Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

- 2 Agustus 2022, 18:01 WIB
Berikut ini daftar 14 Isu Kursial di RUU KUHP
Berikut ini daftar 14 Isu Kursial di RUU KUHP ///Ilustrasi RUU KUHP/

PORTALMALUKU.COM - Daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, 14 poin dalam RUU KUHP tersebut masih perlu diperjelas dan saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.

"RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ujar Mahfud MD dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Selasa, 2 Agustus 2022.

Berikut ini 14 isu kursial di RUU KUHP

Baca Juga: Lirik, Arti, dan Makna Mendalam Lagu Full Senyum Sayang Cover Maulana Ardiansyah feat Ochi Alvira

1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara.

3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun

4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan

5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik

6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara

7. Ngaku Dukun dan Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan

8. Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Penduduk Surga Nanti Kebanyakan Bangsa Indonesia, Presiden: Enaknya Kalau Wapres itu Kiai

9. Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun

10. Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda

11. Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin

12. Advokat Curang

13. Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court

14. Hukum Adat.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah