PORTALMALUKU.COM - Daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, 14 poin dalam RUU KUHP tersebut masih perlu diperjelas dan saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.
"RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ujar Mahfud MD dikutip PortalMaluku.com dari PMJ News, Selasa, 2 Agustus 2022.
Berikut ini 14 isu kursial di RUU KUHP
Baca Juga: Lirik, Arti, dan Makna Mendalam Lagu Full Senyum Sayang Cover Maulana Ardiansyah feat Ochi Alvira
1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun
2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara.
3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun
4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan
5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik
6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara
7. Ngaku Dukun dan Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
8. Pelaku Aborsi Dipidana 4 Tahun, Dokter Ikut Bantu Dihukum Berat
9. Aniaya Hewan di Penjara 1 tahun
10. Orang Tua Ajak Anak Mengemis Dipidana, Gelandangan Didenda
11. Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya Tanpa Izin
12. Advokat Curang
13. Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court
14. Hukum Adat.***