DRAFT RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres di Medsos Akan Dipenjara 4,5 Tahun, Ini Pasal-pasal Lengkapnya

- 8 Juni 2021, 07:49 WIB
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat /Ilustrasi Pixabay/qimono/


PORTALMALUKU.COM — Dalam draft RUU KUHP terbaru, menyebut pelaku penghinaan martabat presiden dan wakil presiden diancam pidana 3,5 tahun penjara. Ancaman pidana akan diperberat bila penghinaan dilakukan di media sosial dengan rincian ancaman 4,5 tahun penjara.

Selain penghinaan terhadap presiden dan wapres, dalam RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR.

Adapun ancamannya berupa penjara maksimal 2 tahun penjara.

Delik pidana tersebut masuk dalam "Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan dan Lembaga Negera". Pada pasal 353 RUU KUHP menyebut:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Viral: Hanya Tersisa 2 Ekor, Badak Putih Utara Teracam Punah dari Bumi, Masih Bisa Selamat?

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman hukuman akan diperberat apabila menghina lewat media sosial yang tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Baca Juga: BARU! Download dan Install X8 Speeder Terbaru Versi 0.3.5.5-gp, Lancar Main Higgs Domino di Android

Hukuman penghinaan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Sementara untuk penghinaan terhadap pemerintah lewat medos dan menimbulkan kerusuhan, hukumannya diperberat lagi maksimal menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Video Satpol PP Hancurkan Ukulele Milik Pengamen, Anang Hermansyah: Ko Bisa ya? Ngeri

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP."

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah