Profil dan Biodata Joshua Hatubarat Alias Brigadir J: Fakta Kematian, Keluarga, Umur, Karier, hingga Pacar

- 11 Agustus 2022, 15:24 WIB
Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan/

PORTALMALUKU.COM — Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Richard Eliezer Puding Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Setelah diperiksa tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mencabut berita acara pemeriksaan dan merubah kesaksian tentang tewasnya Brigadir J di kediaman bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasar pemeriksaan tim khusus, terungkap bahwa tidak ada insiden tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E, seperti keterangan awal polisi saat menangani perkara pidana ini: bahwa kedua anggota polisi itu terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keterangan awal polisi itu disebut bahwa Brigadir J disebut menembakakkan 7 peluru. Dari semua tembakan itu tak ada yang mengenai Bharada E. Sementara Bharada disebut menembak 5 peluru ke Brigadir J hingga membuatnya tewas.

Baca Juga: Siapa AKP Rita Yuliana yang Kini Jadi Sorotan? Ini Profil dan Biodata Polwan Yuliana Lengkap dengan Akun IG

Temuan perihal adanya indikasi rekayasa kronologi kematian Brigadir J makin kuat setelah Kapolri Listyo Sigit menyatakan kalau Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berpangkat jenderal bintang dua itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam lalu, seperti dilaporkan Antara Selasa lalu.

Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, penyidik tim khusus Polri juga menetapkan Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x