PORTALMALUKU.COM — Tim Khusus (timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menepatkan saudari PS (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Marwoto, di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Pemeriksaan Putri Candrawati dilakukan di Bareskrim Polri hari ini, Jumat. Ia disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Daftar Kasus yang Diungkap Ferdy Sambo, Salah Satunya Rekan Sendiri Ditangkap
Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, kini Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara pidana ini, termasuk bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.***