PORTALMALUKU.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait sanksi etik pemecatannya dari institusi Polri.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022, dilansir dari Antara.
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung, dilansir PMJ News.
Dengan putusan menolak banding Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau sistem kembali.***