BREAKING NEWS: Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dipecat dari Institusi Polri

- 19 September 2022, 15:25 WIB
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa?
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa? /Antara/

PORTALMALUKU.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait sanksi etik pemecatannya dari institusi Polri.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022, dilansir dari Antara.

Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Profil dan Biodata Song Joong Ki yang Berulang Tahun Ke 37 Hari Ini: Karier, Keluarga, hingga Media Sosial

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung, dilansir PMJ News.

Dengan putusan menolak banding Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau sistem kembali.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x