"Motif penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," katanya, seperti dilansir dari laporan Antara.
Pada 29 Mei 2017, Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan divonis pidana penjara 3 tahun kepada Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.***