Isteri Lukas Enembe Dicekal Kemenkumham Saat Hendak ke Luar Negeri

- 14 Januari 2023, 21:49 WIB
Istri Lukas Enembe dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham./Instagram/@antaranewsroom
Istri Lukas Enembe dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham./Instagram/@antaranewsroom /

PORTALMALUKU.COM - Isteri Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat hendak bepergian ke luar negeri.

Selain isteri Lukas Enembe, Yulce Wenda, Kemenkumham juga mencekal empat orang lainnya yakni Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamatomo, dan Gibbrael Issaak.

Keempat orang tersebut berprofesi berbeda yakni Lusi Kusuma Dewi selaku ibu rumah tangga, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto adalah pegawai swasta, serta Gibbrael Isaak selaku Presiden Direktur PT RDG Airlines.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Januari 2022.

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. Kemudian, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Baca Juga: Ini Rincian Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Rekening Senilai Rp 76,2 Miliar

Setelah itu, pencekalan juga dilakukan terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak yang terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Pencekalan isteri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan empat orang lainnya oleh Kemenkumham juga dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Pencegahan dilakukan guna penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x