KPK Panggil Ulang Gubernur Papua Lukas Enembe soal Dugaan Gratifikasi 1 Miliar

- 26 September 2022, 10:39 WIB
KPK memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
KPK memanggil ulang Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. /

PORTALMALUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Senin hari ini. KPK berharap tersangka Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe setelah sebelumnya mengkir dari panggilan pertama lembaga antirusuah itu dalam agenda pemeriksaannya sebagai saksi Senin pekan lalu.

Baca Juga: MOMEN Langka Nanti Malam, Planet Jupitar Berada di Titik Terdekat dengan Bumi setelah 59 Tahun

KPK juga memastikan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum: menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," tutur Ali.

Alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.

Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kata dia, KPK bakal mempertimbangkannya.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x