Soal Korupsi Proyek BTS, Mahfud MD Sebut Kasus Johnny G. Plate Tak Terkait Pemilu 2024

- 22 Mei 2023, 19:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika murni sebagai proses hukum dan terkait politik menjelang Pemilu 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika murni sebagai proses hukum dan terkait politik menjelang Pemilu 2024. /Fath Putra Mulya/ANTARA

PM.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika murni sebagai proses hukum dan terkait politik menjelang Pemilu 2024.

"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022. Karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang, kok, sampai April, enggak bener, ditinjau Mei, kok, enggak bener. Pada Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apapun," kata Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.

Mahhud MD menegaskan tak ada unsur politisasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjarat sekretaris jenderal DPP Partai NasDem itu. Kasus korupsi proyek BTS itu diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata," kata Mahfud.

Baca Juga: KPK: Dugaan Kasus Korupsi Formula E di DKI Jakarta Bisa Dihentikan Jika Tak Ada Hal Ini

Setelah Johnny G. Plate sebagai tersangka, Presiden Jokowi pun telah menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. Penunjukan Mahfud itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.

Mahfud Ketemu Jokowi Laporkan Proyek BTS di Kemkominfo

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x