KPK Sidik Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

- 9 Agustus 2023, 21:56 WIB
KPK sidik asal-usul rumah mewah milik Christa Handayani Pangaribowo alias CHP, salah satu tersangka korupsi tukin di Kementerian ESDM.
KPK sidik asal-usul rumah mewah milik Christa Handayani Pangaribowo alias CHP, salah satu tersangka korupsi tukin di Kementerian ESDM. /FOTO: KPK/Pixabay/

PM.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik asal-usul rumah mewah milik Christa Handayani Pangaribowo alias CHP, salah satu dari 10 aparatur sipil negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Lokasi rumah itu terletak di wilayah Bandung, Jawa Barat. Menurut KPK, kepemilikan rumah Christa diduga dibeli dengan duit hasil korupsi.

Penyidikan asal-usal rumah mewah Christa Handayani Pangaribowo itu didalami dalam pemeriksaan terhadap seorang konsultan bernama Aldi Alfarizy dan dua pihak swasta: Asep Rahmat Hidayat dan Dessy Natalia.

"Ketiga saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Mapolrestabes Bandung pada Selasa, 8 Agustus lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 9 Agustus 2023.

Ali Fikri menjelaskan bawah para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP," sambungnya.

Ali menerangkan kepemilikan rumah mewah Christ tersebut disidik karena diduga dibeli dengan duit hasil korupsi. "Sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM," kata Ali.

Pada Kamis, 15 Juni lalu, KPK menahan dan menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin periode 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Para tersangka kasus korupsi tukin fiktif di Kementerian ESDM itu yakni Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Rokhmat Annashikhah (RA); Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV); dan Bendahara Pengeluaran, Abdulla (A).

Kasus korupsi tersebut berawal ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja (tukin) dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020 hingga 2022.

Selama periode itu, 10 pegawai yang bekerja di bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM diduga memanipulasi dan menerima bayaran tunjangan kinerja yang tak sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x