DENSUS 88 Tangkap 18 Tersangka Teroris di Enam Provinsi, Ini Daftar Lokasi Penangkapannya

- 26 Oktober 2023, 18:54 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan /

PortalMaluku.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 18 orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme selama sejak 2 hingga 19 Oktober 2023 di enam provinsi. Semuanya kini telah berstatus tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan, puluhan tersangka teroris tersebut diciduk di beberapa tempat berbeda, yakni enam orang di Nusa Tenggara Barat (NTB), lima tersangka di Sumatera Selatan, empat tersangka di Lampung.

Sementara tiga lainnya ditangkap di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Barat. "Para tersangka berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah," kata Ramadhan, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Oktober 2023.

Ramadhan membeberkan, penangkapan pertama terjadi pada 2 Oktober lalu di wilayah Sumatera Barat. Menurut dia, tersangka berinisial itu RA berperan sebagai propaganda di media sosial.

Pada 5 Oktober, Densus 88 kembali mengakap satu tersangka lainnya, AT. Ia berperean sebagai anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Jokowi Hengkang dari PDIP 24 Oktober setelah Gibran Resmi Dampingi Prabowo?

Penangkapan berikutnya terjadi di tanggal 15 dan 16 Oktober di wilayah Sumatera Selatan. Lima tersangka, yakni HN, MA, IW, AS dan AN. "Perannya adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah," kata Ramadhan.

Upaya penegakan hukum atau penangkapan kembali dilakukan di tanggal 18 Oktober di wilayah Lampung. Sebanyak empat orang tersangka, yakni MA, AZ, IS dan S. Peran keempatnya adalah kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Sehari berikutnya tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Oktober, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum di wilayah NTB, menangkap enam tersangka, yakni M, I, BH, RM, M, dan MIW. "Perannya sebagai anggota kelompok Anshor Daulah," ujar dia.

Selanjutnya, pada 19 Oktober lalu polisi menangkap satu satu tersangka berinisial UH di di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. UH berperan sebagai propaganda di media sosial.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x