PortalMaluku.com — TIGA anggota TNI, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Imam Masykur, seorang penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin, 30 Oktober 2023. Dalam sidang itu, ketiganya didakwa pasal pembunuhan berencana.
Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengatakan bahwa dakwaan ketiga pelaku pembunuhan itu berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Riswandono usai sidang pembacaan dakwaan yang digelar hari ini.
Baca Juga: Seorang Pencuri Motor di Jaksel Tertangkap Gegara Topi
Selain pasal primer, lanjut Riswandono, ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.
Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujarnya.***