PortalMaluku.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, meminta Polri tak perlu ragu menetapkan status hukum Rocky Gerung dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks.
"Kalau bukti-bukti cukup, Polri segera menentukan status Rocky Gerung. Yang penting penyidik bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan bahwa tidak ada orang yang bisa menghindari hukum di Indonesia.
"Negeri ini adalah negara hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, kalau terbukti harus diproses secara hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum," ujar dia.
Edi juga mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Rocky Gerung yang diduga menyebarkan kebohongan.
"Yang penting Polri dalam penanganannya harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Kinerja Bareskrim Polri pasti diperhatikan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Tiga Anggota TNI Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur
Edi mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menjalankan prosedur hukum dengan baik. Mereka telah memeriksa banyak saksi dan menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini,” katanya.