PortalMaluku.com - Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu cara untuk menunjukkan netralitas ASN adalah dengan tidak berfoto dengan pose yang menunjukkan dukungan politik.
Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. SKB tersebut ditandatangani oleh lima lembaga, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada awal September 2022, lalu.
"Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman resmi Kominfo.
Baca Juga: Ini Rincian Sistem Kerja ASN Terbaru yang Diterbitkan Menteri PANRB
10 Gaya Pose yang Dilarang bagi ASN Selama Pemilu 2024
Dalam SKB tersebut, terdapat 10 pose jari yang dilarang bagi ASN selama masa Pemilu 2024. Pose-pose tersebut yakni:
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
- Pose dengan jempol ke atas
- Pose jari tangan berjumlah tiga
- Pose dengan jari metal