ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi disiplin tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis.
Selanjutnya, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.***