- Pose tangan membentuk pistol
- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
- Pose tangan angka dua
- Pose tangan membentuk telepon
- Pose memperlihatkan angka lima
- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jari diangkat
Gaya pose tersebut di atas dianggap dapat menimbulkan kesan keberpihakan kepada partai politik atau calon yang bertarung dalam Pemilu 2024.
Selain itu, ASN dilarang memposting foto dengan pose tersebut di lini masa atau media lain yang dapat diakses publik. Mereka juga dilarang berfoto bersama calon atau tim sukses dengan menunjukkan simbol atau atribut partai politik.
Baca Juga: Soal Laranagan ASN Like dan Share Medsos Capres, KPU DKI: Bisa Ciptakan Pemilu Damai
Sanksi