Kasus Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung Periksa 13 Saksi

- 8 Oktober 2020, 10:52 WIB
/

PORTAL-MALUKU.COM - 13 saksi perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi pada Rabu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero),” tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 8 Oktober 2020.

Seperti yang dilansir Portalmaluku.com dari ANTARA, Setiyono, 13 saksi itu merupakan karyawan maupun pengurus perusahaan manajer investasi.

Baca Juga: Saat Unjuk Rasa, Polisi Amankan 12 Remaja Reaktif Covid-19

Dari 13 orang itu diantaranya, saksi untuk PT. Corfina Capital yaitu Karyawan Divisi Investasi PT Asuran Jiwasraya, Dede Suhardenj, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan PT BEI, Adi Pratomo Aryanto, serta Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT. BEI, Irvan Susandy.

Saksi tersangka korporasi PT. Millenium Capital Management yaitu Head of Compliance PT Henan Putihrai Sekuritas A Yudi Tanupraja, dan saksi untuk tersangka okum OJK/FH yaitu Kepala Administrasi Toyota Cabang Toyota Auto 2000 Daan Mogot Herry Darmasaputra.

Saksi untuk tersangka korporasi PT. GAP Capital yaitu Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT. BEI Endra Febri Setyawan, dan saksi untuk tersangka korporasi PT. Prospera Asset Management yakni Anggota Tim Pengelolaan Investasi atas nama Eric Sutedja dan Michael Tanjung.

Baca Juga: Kecewa Pada PDI-P, Demokrat Berpeluang Jadi Tempat Migrasi Politik Serikat Buruh

Saksi untuk tersangka korporasi PAN Arcadia Capital yaitu Head of Compliance PT OCBC Sekuritas M Kholidin dan Head of Compliance PT Panin Sekuritas Febry Pratama.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x