Hotman Paris Klaim Sejumlah Pasal di Omnibus Law Menguntungkan Buruh

- 17 Oktober 2020, 23:57 WIB
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris.
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris. /Instagram hotmanparisofficial

PORTAL-MALUKU.COM — Pengacara Hotman Paris mengklaim sejumlah pasal di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja menguntungkan pekerja atau buruh. 

Menurutnya, ada 10 pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur tentang ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja.

Dia menyatakan temuannya tersebut lewat video Instagramnya pada Sabtu 17 Oktober 2020, seperti dikutip PikiranRakyat.com dalam artikelnya berjudul "Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana".

Baca Juga: Terkonfirmasi Covid-19, Pollycarpus Meninggal Hari Ini

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? Terserah pada masyarakat yang menilai," ujarnya.

Hotman mangaku temukan 10 pasal hak-hak buruh dan ancaman pidana ke majikan itu setelah membaca draft UU Cipta Kerja.

Dia pun mencontohkan alasan tentang majikan yang mendapat hukuman penjara ketika abai terhadap hak pekerja.

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," ujar Hotman.

Baca Juga: Hari Terakhir di KPK: Febri Diansyah Bicara Independensi, Kenangan, hingga Harapan
 
Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja. *** Pikiran Rakyat/Hani Febriani

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah