Tanam Ganja, Ditresnarkoba Tangkap GG di Bandung

- 19 Oktober 2020, 16:40 WIB
Pria berinisial GG tanam ganja di rumah kontrakan milik kakaknya di Jalan Sekeloa Utara, Kota Bandung. * /ANTARA
Pria berinisial GG tanam ganja di rumah kontrakan milik kakaknya di Jalan Sekeloa Utara, Kota Bandung. * /ANTARA /

PORTAL-MALUKU.COM — Pria berinisial GG ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Penangkapan itu akibat GG kedapatan menanam ganja di rumah kontrakan milik kakaknya di Jalan Sekeloa Utara, Kota Bandung. 

“Tersangka Gun Gun ini memberi semacam sinar ultraviolet, lampu, jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik, supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi,” ujar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Senin, 19 Oktober 2020.

Melalui aplikasi media sosial Instagram, GG membeli bibit ganja itu dari Amerika Serikat (AS), lalu dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman.

Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Pemerintah Jelaskan Inti UU Cipta Kerja ke Masyarakat

“Barang itu kan bisa keluar (dikirim) dari Amerika, di sana kan ganja itu legal, tapi kalau masuk ke Indonesia, ya bisa terlacak,” tutur Sudrajat.

Tambah Sudrajat, GG baru pertam kali mencoba tanam ganja itu, apabilah tumbuh subur, kemungkinan ganja itu akan diperjualbelikan.

“Kemungkinan bisa saja membuka kebun ganja di sekitar rumahnya atau di mana, ini biji (bibit) ganjanya cukup banyak juga,” kata Sudrajat.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim UU Cipta Kerja akan Perbaiki Ekonomi Indonesia dari Dampak Covid-19

Sesuai kasus tersebut GG dijerat pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tenatnv narkotika dengan ancaman hukuman paling berat yaitu pidana mati.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah