RIZIEQ SHIHAB PULANG: Pengamat Hukum Singgung Kasus Rizieq

- 10 November 2020, 09:20 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID /

PORTALMALUKU.COM -- PEMIMPIN Front Pembela Islam {FP}, Rizieq Shihab telah tiba di Tanah Air. Kasus hukum yang membelit Rizieq pun tampak mulai menguak. Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan kasus hukum Rizieq.

"Apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia," kata Sitompul seperti kutip Antara, Selasa.

Diketahui, Rizieq Shihab tiba di Indonesia pagi ini, Selasa 10 November 2020. Ratusan massa FPI bertolak ke Bandara Soekarno Hatta untuk menjemput Rizieq. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun  di Arab Saudi.

Baca Juga: Kembali ke Indonesia, Rizieq Shihab Minta Maaf Pada Pengikutnya

Chudry menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Baca Juga: RIZIEQ SHIHAB PULANG: Pengamat: Momentum untuk Membuka Tabir Persoalan antara Rizieq dan Pemerintah
 
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ‎

Baca Juga: Boneka Little Amal akan Berjalan dari Turki ke Eropa untuk Memotret Nasib Anak Telantar

Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.

Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x