Rizieq Shihab Dipolisikan Politikus PDIP, Ini Alasannya

- 12 November 2020, 10:57 WIB
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto: Ist
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto: Ist /Ist/

PORTALMALUKU.COM  IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kembali dilaporakan ke Polda Metro Jaya DKI Jakarta politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, pada Rabu 11 November kemarin. Rizieq dilaporakan atas postingan pribadinya yang diduga menghina dan mencemarkan nama baik.

Seperti kutip Mantra Sukabumi dari artikelnya, "Baru Saja Sampai di Indonesia, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?", Henry memperkarakan Rizieq Shihab karena merasa tulisan Pemimpin FPI itu telah mencemarkan kehormatannya. Rizieq, lanjut Henry, telah menuduhnya sebagai penghina Islam dan berhaluan Komunis.

"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak mana pun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," kata Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: HARI AYAH, Google Search Ajak Pengguna Buat Ucapan Selamat Melalui Doodle

Menurut Henry, pada tahun 2017 laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena Rizieq tiba-tiba pergi umrah dan tidak pernah kembali lagi. Dikutip mantrasukabumi.com yang dilansir rri.com pada Rabu 12 November 2020.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu. Seminggu atau beberapa lama setelah itu, muncul fitnah yang dilontarkan Rizieq kepada saya melalui Facebook dan Instagram”, lanjut Henry.

“Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu, setelah saya laporkan itu, kurang lebih sebulan kemudian dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (tidak pulang lagi)," kata Henry.

Baca Juga: Youtube Down, 275.000 Laporan Tidak Bisa Nonton Video

Tapi sekarang, menurut Henry, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menuntaskan laporannya tersebut karena Rizieq sudah pulang ke Indonesia. Seperti diketahui, Henry membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Rizieq Shihab kepadanya pada 2017 silam.

Kala itu laporan yang dilayangkan Henry telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun penyelidikan urung dilakukan mengingat Habib Rizieq kemudian pergi umrah dan tidak pulang-pulang hingga 3.5 tahun.

"Setelah saya buat laporan polisi, yang bersangkutan pergi umrah dan nggak pulang selama 3.5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca Juga: Rossa dan Artis Drama Korea Kolaborasi Video Musik Berjudul 'Masih'

Untuk itu, Henry mendesak kepolisian kembali membuka penyelidikan terkait kasus yang menyangkut Rizieq tersebut.

Pada 2017 silam, Henry Yosodiningrat pernah melaporkan sebuah akun Facebook Satu Channel dan Instagram Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Henry melaporkan kedua akun medsos tersebut karena telah menudingnya sebagai politikus berhaluan komunis.

"Intinya saya melaporkan. Satu yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Channel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Habib Rizieq. Kenapa, karena itu saling berhubungan, yaitu mereka memasukkan dalam akun Facebook sama Instagram ada foto saya dan disertai kalimat bahwa 'politisi yang berhaluan komunis', kemudian 'saya (disebut, red) memusuhi umat Islam'," jelas Henry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31 Januari 2017).

Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Saat Hari Ayah Nasional 12 November

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima laporan Henry sendiri dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ** Mantra Sukabumi/Dea Pitriyani

Editor: Irwan Tehuayo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah