Sri Mulyani Tolak Wacana Pajak Mobil Baru 0 persen

- 19 November 2020, 12:26 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Faiz/Biro KLI

PORTALMALUKU.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memutuskan untuk menolak usulan pajak mobil baru 0 persen bagi industri dan masyarakat.

Pasalnya, insentif pajak bagi industri ingin diberikan secara luas dan merata. Tidak hanya pada satu sektor saja.

Penegasan tersebut disampaikan Menkeu RI dalam konferensi pers online APBN KiTa pada hari Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Air France-KLM akan Meluncurkan Vaksin Covid-19

Sri Mulyani menuturkan bahwa saat ini, dirinya tidak memiliki pertimbangan untuk memberikan pajak mobil baru nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Jurnal Presisi dalam artikel berjudul "Sedih Deh, Wacana Pajak Kendaraan 0 Persen ditolak MenKeu Sri Mulyani, Bye-Bye Ayla Rp 60 Jutaan" Beliau menegaskan bahwa dukungan kepada industri melalui berbagai insentif selama ini telah diberikan oleh otoritas fiskal.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, beredar sebuah wacana yang sangat menarik dan menggoda dari kementrian perindustrian.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mengusulkan diberlakukannya relaksasi pajak untuk kendaraan roda 4 baru yang diambil dari dealer.

Baca Juga: Muslim Pro Bantah Jual Data Pengguna ke Militer AS

Tidak tanggung-tanggung, relaksasi pajak yang dimaksud akan menurunkan pajak kendaraan bermotor hingga 0 persen.

Usul itu kemudian turut diamini oleh para pelaku industri karena dianggap tepat untuk mendongkrak penjualan mobil di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Wacana yang sampaikan pada 22 September 2020 lalu ini memang cukup mengejutkan, tapi bukannya tanpa tujuan.

Usulan wacana ini bertujuan untuk menyelamatkan industri otomotif nasional yang mengalami kelesuan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Agus Gumiwang sangat mengharapkan pemerintah untuk mempertimbangkan usulan tersebut dan menurunkan pajak mobil baru di Indonesia ke angka 0 persen, setidaknya pada masa-masa pandemi.

Hal tersebut diharapkan dapat mendongkrak naik daya beli masyarakat terhadap mobil-mobil baru di Indonesia.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan."

"Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” Terang Agus ketika diwawancarai pers pada 22 September 2020 lalu.

Baca Juga: Diduga Melanggar UU Kekarantinaan, Parpol Pendukung Tidak Membela Anies

Akan tetapi, nampaknya masyarakat yang telah mengharapkan diadakannya relaksasi pajak ini harus gigit jari.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI menolak dengan tegas wacana pemberlakuan pajak kendaraan bermotor (PKB) 0 persen.

Sebagai tambahan informasi, Jika benar kebijakan pajak mobil baru 0 persen ini diloloskan oleh pemerintah harga mobil di Indonesia akan terjun bebas.

Relaksasi Pajak tersebut akan menghilangkan beberapa biaya pembayaran pajak seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa menghilang.

Dengan asumsi seperti itu, harga mobil di Indonesia bisa turun hingga nyaris 50 persen.

Untuk dijadikan gambaran, harga Daihatsu New Ayla 1.0 D MT MC saat ini adalah Rp 102.150.000. Jika pajak 0 persen diterapkan harganya akan menjadi Rp 61.290.000. Penurunan yang sangat signifikan.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah