Jangan Sampai Namamu Tidak Ada, Berikut Kriteria Guru Honorer yang Dapat Bantuan BSU PTK

- 19 November 2020, 14:29 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim  saat menghadiri webinar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri webinar. /facebook.com/Kemdikbud.RI

PORTALMALUKU.COM -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS.

Berbeda dengan skema bantuan subsidi upah lainnya yang diberikan secara bertahap, BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta akan diberikan sekaligus.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI, yang ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, Senin, 16 November 2020 lalu.

Baca Juga: Soal Hajatan Rizieq Shihab, Polisi akan Periksa Gubernur Jabar

“Kita (Kemendikbud) berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorerkita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” ujarnya, dikutip Portalmaluku.com dari Youtube DPR RI.

“Untuk memastikan bahwa guru-guru honorerkita, tenaga pendidik kita, mendapatkan bantuan yang penuh dan adil. Kita memberikan sekaligus bantuan itu, serentak kepada seluruh tenaga honorer, pendidik non-PNS dan tenaga pendidikan,” tutur Nadiem Makarim menambahkan.

Tapi maaf, bantuan BSU PTK Kemendikbud ini hanya diberikan kepada Guru Honorer, Dosen Honorer, dan Tenaga Kependidikan Honorer dengan kriteria seperti tersebut dalam aturan Kemendikbud.

Baca Juga: Alasan Jomblo Menurut Zodiak : Leo Karena Ingin Jadi Pelakor

Hal ini dimungkinkan karena banyak PTK honorer yang juga pegawai swasta di lingkungan Kemnaker, yang memungkinkan sudah mendapat program bantuan dari Kemnaker, seperti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Prakerja.

Kriteria PTK yang mendapat BSU PTK Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS (Honorer), serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Kominfo: Pembatasan Pakai Medos Diusulkan pada Usia 17 Tahun dalam RUU PDP

Bantuan BSU PTK Kemendikbud akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun, sebagaimana dikutip Portalmaluku.com dari laman kemendikbud.go.id, pada Kamis 19 November 2020.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU PTK Kemendikbud, di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x