Kominfo: Pembatasan Pakai Medos Diusulkan pada Usia 17 Tahun dalam RUU PDP

- 19 November 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi sosial media.
Ilustrasi sosial media. //Pixabay/FirmBee

PORTALMALUKU.COM — Menggunakan media sosial bukan lagi hal baru yang dikenal, hampir semua generasi muda di Indonesia menggunakan akun media sosial.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial berumur 17 tahun.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun.

Baca Juga: Masa PM Joe Biden, Obama: Saya Akan Membantunya Tapi Tidak Ingin Bergabung di Kabinetnya

Baca Juga: Pulau Taliabu Bakal Punya 35 Tower BTS, Signal Telekomunimasi Sampai Pedalaman

“Di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat. Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi,” ujar Semuel saat diskusi virtual, Kamis, 19 November 2020.

Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Hal tersebut, jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Baca Juga: Lirik Lagu Los Dol Denny Caknan

Baca Juga: Penyebaran Covid-19, PM Jepang: Kami akan Menanggapi dengan Tepat Berdasarkan Kondisi

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x