Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke Indonesia, Ada Apa?

- 24 Mei 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi: Arab Saudi melarang warganya bepergian ke-16 negara, termasuk Indonesia.
Ilustrasi: Arab Saudi melarang warganya bepergian ke-16 negara, termasuk Indonesia. /Pixabay/ejbartennl /

PORTALMALUKU.COM — Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu kemarin waktu setempat mengatakan, Arab Saudi telah mengumumkan larangan perjalanan baru bagi warganya untuk 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara itu.

Selain ke Indonesia, daftar negara lain yang disebut yakni: Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Menurut laporan Saudi Gazette seperti dikutip Khaleej Times, menyebutkan, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor bagi warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Baca Juga: Kisah Hidup Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Dibukukan dalam Komik, Intip Fakta Menariknya

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Perihal persyaratan kesehatan bagi warga Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat mencantumkan persyaratan berikut:

1. Menerima tiga dosis vaksin Covid-19, dengan dosis ketiga diterima setelah tiga bulan mengambil dosis kedua

2. Pengecualian untuk kelompok yang telah menerima pengabaian vaksin dengan alasan medis sesuai status pada aplikasi Tawakkalna

3. Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun memerlukan dua dosis vaksin

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, wajib memiliki polis asuransi yang berlaku terhadap virus corona saat bepergian.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x