Malam Natal dan Tahun Baru, Warga Ambon Dilarang Konvoi

13 Desember 2020, 11:57 WIB
Ilustrasi Natal dan Tahun Baru. /Pexels.com/Ylanite Koppens

PORTALMALUKU.COM -- Wakil Walikota Ambon, Syarif Headler melarang warga melakukan konvoi kendaraan pada malam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Larangan tersebut menyusul, situasi pandemi COVID-19 di Kota Ambon yang belum membaik.

"Langkah ini diambil Pemkot mengingat kasus penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya di Kota Ambon yang masih tinggi," kata Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler, dikutip Portal Maluku dari Antara, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Harga Cengkih di Ambon Turun, Kopra Naik Perlahan

Baca Juga: Prediksi AC Milan vs Parma : Akankah I Rossoneri Tetap Menang Tanpa Ibrahimovic?

Pemerintah Kota Ambon juga bakal meniadakan panggung musik pada malam Natal dan tahun baru, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Penjelasan tersebut juga telah disampaikan Syarif Headler dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait di Mapolresta Ambon, dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin Siwalima 2020 untuk pengamanan Hari Natal dan Tahun Baru.

Sejumlah kebijakan dikeluarkan setelah pemerintah kota Ambion melakukan diskusi internal antara wali kota bersama para pejabat membahas pelaksanaan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hasilnya, meniadakan kegiatan panggung hiburan dan larangan warga melakukan konvoi kendaraan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tual Gagalkan Penyelundupan 2,8 Ton Miras Tradisional Maluku

Baca Juga: Chelsea takluk dari Everton, Frank lampar Malah Bersyukur

"Begitu juga dengan perayaan ibadah malam Natal agar dilaksanakan dalam beberapa tahap ibadah guna menghindari timbulnya kerumunan, sehingga dapat mencegah penyebaran virus corona," ucapnya.

Kebijakan Pemkot Ambon ini juga salah satu langkah dalam mendukung Polresta Pulau Ambon dan P.P.Lease yang melaksanakan Operasi Lilin Siwalima 2020.

Komandan Kodim 1504/Pulau Ambon Letkol (Inf) C A. Soumokil menegaskan dirinya bersama seluruh anggota siap sedia membantu Polresta Pulau Ambon dalam melaksanakan Operasi Lilin Siwalima 2020.

Tujuan operasi itu memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Ambon yang akan ibadah Natal dan Tahun Baru.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo S.N. Simatupang mengatakan pelaksanaan Operasi Lilin Siwalima 2020 mengalami perubahan waktu terkait dengan adanya kebijakan libur bersama yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

Baca Juga: Usai Pemeriksaan 13 Jam, HRS Keluar Dari Polda Metro Jaya dengan Tangan Diborgol

Waktu operasi yang biasanya 12 hari ditambah menjadi 15 hari dan akan dimulai pada 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Dapat diketahui juga sebagai evaluasi Operasi Lilin Tahun 2019/2020 bila dibandingkan dengan Operasi Lilin tahun sebelumnya lagi, untuk tren kasus tindak pidana semuanya sudah mengalami penurunan, dan kita harapkan juga tahun ini menurun semua itu berdasarkan data kamtibmas selama setahun," katanya.***

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler