PORTALMALUKU.COM -- Penyelundupan 2,8 ton minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Tual, 12 Desember 2020.
2,8 ton miras tradisional jenis sopi itu, diduga akan diselundupkan ke Kota Ambon dari Pelabuhan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya menggunakan transportasi laut.
Penyelundupan tersebut diketahui, usai Satresnarkoba merazia penumpang KM Inti Mulia yang sandar di Pelabuhan Tual.
Baca Juga: Chelsea takluk dari Everton, Frank lampar Malah Bersyukur
Baca Juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari
"Miras tradisional khas Maluku dalam jumlah besar itu terungkap, setelah dilakukan razia terhadap barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang bersandar di pelabuhan Tual," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoiratdi Ambon, dikutip dari Antara.
"Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba Polres Tual Desember 2020," ujarnya.
Juru Bicara Polda Maluku ini mengaku sebanyak ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu ditemukan dalam kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia.
"Total 2.855 ton sopi itu dikemas dalam jeriken-jeriken berukuran 35 liter, 5 liter, dan botol Aqua ukuran 600 mililiter," katanya pula.