Inilah Isi Postingan Pemilik Akun Facebook Provokasi Bentrok Dua Desa di Maluku

2 Maret 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi kerusuhan di Pulau Haruku, Maluku, ini identitas pelaku provokasi di Facebook terkait bentrok. /

PORTALMALUKU.COM - Pemilik akun media sosial Facebook bernama Wai Kalalewa, berinisial MM alias Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Mario merupakan warga asli Maluku yang sedang bekerja sebagai karyawan Koperasi simpan pinjam di Merauke, Papua.

Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Maluku dan dibawa ke Kota Ambon pada 24 Februari 2022 setelah terungkap sebagai tersangka.

Hal itu lantaran Mario melakukan ujaran kebencian bernada provokasi terkait bentrok dua warga desa di Pulau Haruku, Maluku Tengah, Maluku.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Akun Facebook Provokasi Bentrok Dua Desa di Maluku

Mario diketahui mengeluarkan ujaran kebencian tersebut melalui akun Facebook samaran bernama Wai Kalalewa.

"Perlu kami jelaskan bahwa akun nama Wai Kalalewa ini merupakan akun palsu," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Selasa, 1 Maret 2022.

Setelah beredar postingannya, Panit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Maluku bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan patroli cyber di media sosial.

Mario dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Polda Maluku Ringkus Karyawan Koperasi di Papua Terkait Ujaran Provokasi Bentrok Dua Desa di Pulau Haruku

Berdasarkan beberapa pasal tersebut, MM alias Mario terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas postingan hoaks dan ujaran kebencian bernada provokasi itu.

Berikut ini postingan MM alias Mario melalui akun samaran di media sosial Facebook  bernama Wai Kalalewa.

"Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/ Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2. Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut."

Ohoirat mengingatkan bagi siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik secara nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial, pihaknya akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Azis Samual Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Polisi: Dia Menyuruh...

Entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak," tutur Ohoirat.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Jurnal Ambon dalam artikel "Penyebab Pemilik Akun Wai Kalalewa Ditangkap dan Masuk Terungku di Ambon, Berikut Isi Postingannya", pada 1 Maret 2022.***

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jurnal Ambon

Tags

Terkini

Terpopuler