Kuasa Hukum Sebut Kades Solea di SBB Belum Jalankan Putusan Pengadilan, Perlu Perhatin Bupati

21 Januari 2023, 05:34 WIB
Ilustrasi pengadilan - Mantan eksekutif Trump Organization, perusahaan Donald Trump, dihukum 5 bulan penjara atas tuduhan penipuan pajak. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

  PORTALMALUKU.COM, Seram Barat – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memerintahkan Kepada Desa (Kades) Solea, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Barat, mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 140/01/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Putusan PTTUN Makassar tersebut memperkuat putusan majelis hakim PTUN Ambon yang membatalkan surat keputusan Kedes Metusala Lesiela tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Solea tertanggal 19 Januari 2022, itu.

Sebelumnya, enam orang perangkat desa menggugat Kades Solea ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Ambon karena mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Putusan gugatan Kades Solea di PTUN Ambon bernomor 9/G/2022/PTUN.AMB ini dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian dikuatkan dengan putusan PTTUN Makassar dengan nomor perkara 142/B/2022/PT.TUN.MKS tertanggal 13 September 2022.

Salinan putusan PTTUN Makassar yang diterima PortaMaluku.com disebutkan PTTUN menerima banding yang diajukan Kades Solea, namun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Baca Juga: Ini Rincian Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Rekening Senilai Rp 76,2 Miliar

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan menolak eksepsi pembanding (Kades Solea) untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan para terbanding atau penggugat untuk seluruhnya.

Hakim juga membatalkan sekaligus mencabut SK Kades Solea tentang pemberhentian dan pengangkatan enam perangkat desa tersbut. Selanjutnya, hakim memerintahkan Kades Solea supaya merehabilitasi nama baik para penggugat dan mengembalikan jabatan mereka.

Meski status perkara tersebut sudah punya kekuatan hukum tetap (incraht)—sejak penetapan tersebut—Kades Solea diduga hingga saat ini belum juga mengembalikan jabatan para staf yang di-nonjob-kan.

Korneles Latuny, kuasa hukum penggugat, menyayangkan sikap Kades Solea yang dianggap lalai dan tidak patut pada putusan pengadilan. "Sebagai kuasa hukum dari penggugat sangat menyayangkan itu. Karena tergugat ini seolah-olah tidak patut dan ingin melawan negara," kata Kornleles dalam keteranngan resminya Jumat kemarin.

Korneles mengaku bahwa Kades Solea belum juga berkoordinasi dengan kliennya untuk menjalankan putusan pengadilan, yaitu mengembalikan posisi mereka sebagai perangkat desa. "Ini bukan perintah kami selaku kuasa hukum, tapi perintah negara melalui pengadilan," ujarnya.

Meski pelaksanaan putusan pengadilan belum terang, Korneles berharap ada hal baik setelah Kepala Dinas Pemdes Seram Barat memanggil Kades Solea pada pertengahan 16 Januari lalu.

Isi pertemuan itu salah satunya meminta Kades Solea supaya menjalankan putusan sidang tesebut. Kades Metusala, lanjut dia, menanggapi baik dan berjanji akan melaksanakan putusan PTTUN Makassar—seperti yang diarahkan Kadis Pemdes.

"Hanya saja Kades tak menjalankan arahan Kadis, padahal ia hanya dberikan waktu tiga hari sejak pertemuan itu," tutur Korneles.

"Jadi selaku kuasa hukum, yah, kita hanya menunggu apa yang dikatakan Kades itu terlaksana dengan baik. Mengingat waktu pelaksanaan putusan eksekusi mendekati 90 hari. Semoga semua berjalan lancar," ujarnya.

Korneles juga mendesak pejabat Bupati Seram Barat agar memberi perhatian dan segera mengambil langkah tegas mengenai perkara yang tengah dihadapi para kliennya itu. "Pejabat perlu memerhatikan kinerja bawahannya di pemerintah desa agar melaksanakan tugasnya secara profesional."

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Firaun, Cak Nun Minta Maaf: Itu Saya Kesambet

Selain menilai Kadis Pemdes tak tidak tegas menyikapi Kedes Solea yang dianggap tak patuh terhadap putusan pengadilan, Korneles juga meminta Dinas Pemberdayaan Desa supaya aktif melakukan kegiatan pendampingan dan supervisi di berbagi desa.

Menurutnya, langkah itu penting diambil supaya tak ada lagi kejadian perombakan staf desa tanpa memerhatikan prosedur yang dilakukan setelah desa terpilih dilantik.

"Jangan sampai esensi pemerintahan desa bergeser dari yang seharusnya jadi pelayanan masyarakat, justru jadi ruang penyalahgunaan wewenang," ucap Korneles. Kerja sama pemerintah daerah, lanjutnya, baik dari level kecamatan hingga kabupaten, merupakan hal penting yang perlu dibangun.

Korneles juga berpesan supaya pemerintah tak boleh acuh ketika ada temuan prilaku bawahanya di tingkat desa tak profesional mengemban tugas sebagai penyelenggara negera. Bahkan, biar perlu memberikan tindakan tegas, terlebih kepada para kepala desa yang tak patut terhadap putusan hukum.

PortalMaluku.com berusaha mengonfirmasi Kades Solea Metusala Lesiela melalui telepon, namun nomornya tak bisa dihubungi hingga laporan ini dimuat.***

Editor: Irwan Tehuayo

Tags

Terkini

Terpopuler