AJI, LBH Pers, dan KIKA Kirim Surat Terbuka ke Rektor IAIN Ambon, Protes Kekerasan dan Pembekuan LPM Lintas

- 15 April 2022, 03:32 WIB
Majalah Lintas Edisi II/LINTAS
Majalah Lintas Edisi II/LINTAS /

PORTALMALUKU.COM — AJI Indonesia, LBH Pers, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin atas kekerasan dan pembekuan terhadap LPM Lintas setelah menurunkan laporan khsusus dugaan kekerasan seksual di IAIN Ambon.

AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA menilai majalah Lintas bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022 itu adalah bagian dari wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Aktivitas LPM Lintas juga bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, seperti diatur oleh Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945," tulis mereka dalam keterangan pers bersama pada Selasa kemarin.

Diketahui, laporan khusus Lintas itu adalah hasil liputan investigasi yang mengungkapkan dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode tahun 2016 hingga 2021.

Sebelum Lintas dibekuk, dua pengurusnya diintimidasi oleh tiga orang yang mengaku sebagai keluarga Ketua Jurusan Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, IAIN Ambon, Yusuf Leisouw.

Tidak berhenti di situ, pada 21 Maret 2022, Humas IAIN Ambon pun mengeluarkan rilis. Dalam rilis itu menyatakan bahwa pihak birokrat melakukan pelaporan polisi terhadap Pemimpin Redaksi Lintas IAIN, Yolanda Agne, berserta anggota redaksinya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswinya saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

AJI, LBH Pers, dan KIKA berpandangan, hasil investigasi Lintas yang mengungkap dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon itu seharusnya menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh pihak birokrat.

"Berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, baik secara fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan politik," kata mereka.

Seperti dikegahui, kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi isu serius di Indonesia. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Ketiga organisasi berpandangan, tindak kekerasan, pembekuan dan upaya kriminalisasi terhadap LPM Lintas tersebut telah mencederai kebebasan akademik yang telah dijamin UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Surabaya Principles of Academic Freedom menyatakan, insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggungjawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.

Perlindungan kebebasan akademik dinyatakan di dalam pasal 8, pasal 9 dan pasal 54 (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 13 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi mengatur dengan jelas jelas jaminan kebebasan akademik bagi mahasiswa:

“Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.”

Baca Juga: BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Syarat, Cara Pendaftaran, dan Jadwal Seleksi

Berdasarkan latar belakang tersebut, AJI Indonesia, LBH Pers dan KIKA mendesak:

1. Rektor IAIN Ambon untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Nomor 95 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas dan pelaporan ke kepolisian.

Pencabutan tersebut harus diikuti dengan memberikan jaminan kepada LPM Lintas untuk dapat melakukan aktivitas jurnalistiknya kembali. 

2. Rektor IAIN Ambon untuk membentuk satuan tugas independen yang bertindak atas dasar kepentingan terbaik bagi korban untuk menindaklanjuti temuan LPM Lintas.

Selain itu, seluruh korban kekerasan seksual di lingkungan IAIN Ambon harus mendapat perlindungan tanpa diskriminasi dengan serta menjamin hak pendidikan dan kesehatan psikologisnya.

Juga perlu menjamin tidak adanya tindakan administrasi yang menghalangi para korban untuk mendapatkan hak-haknya.

3. Menteri Agama RI untuk turun tangan memastikan IAIN Ambon menjalankan kebebasan akademik seperti yang diatur oleh UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, serta menghormati kebebasan berekspresi sesuai mandat konstitusi.

4. Polda Maluku untuk mengusut tuntas tindak kekerasan yang dialami oleh pengurus LPM Lintas dan tidak memproses upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu terhadap LPM Lintas.

5. Seluruh pihak menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan ke Dewan Pers jika keberatan terhadap isi pemberitaan media, termasuk produk jurnalistik LPM Lintas.***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x