Soal Liputan Pelecehan Seksual, Koalisi Desak Polda Maluku Hentikan Pemidanaan LPM Lintas IAIN Ambon

- 26 Mei 2022, 13:18 WIB
Cover Majalah LMP Lintas edisi ke-II, 14 Maret  2022,
Cover Majalah LMP Lintas edisi ke-II, 14 Maret 2022, /


PORTALMALUKU.COM — Koalisi Pembela Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon mendesak Polda Maluku untuk menghentikan upaya pemidanaan terhadap sembilan tim redaksi Lintas perihal liputan mereka yang mengangkat kasus dugaan kekerasan seksual di kampus IAIN Ambon.

Koalisi pembela Lintas yang terdiri dari LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), IJTI Pengurus Daerah Maluku, dan AJI Ambon, itu menganggap pemidanaan terhadap anggota Lintas menunjukan bahwa IAIN Ambon tak bisa mewujudkan ruang aman bagi korban kekerasan seksual.

"Di samping itu, upaya kriminalisasi ini juga menciderai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik di saat Dewan Pers telah menyatakan karya jurnalistik bertajuk "IAIN Rawan Pelecehan Seksual" di majalah Lintas, telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," tulis Koalisi dalam keterangan persnya yang diterima Portal-Maluku.com, Kamis, 26 Mei 2022.

Sebelumnya, Lintas IAIN Ambon menerbitkan majalah berjudul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” edisi 14 Maret 2022. Laporan tersebut merupakan hasil liputan investigasi yang menemukan dugaan 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon selama periode 2015 hingga 2021.

Baca Juga: Kisah Hidup Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Dibukukan dalam Komik, Intip Fakta Menariknya

Setelah liputan kasus dugaan pelecehan seksual itu diturunkan, kampus pun memperkarakan Lintas: sembilan tim redaksi yang masuk dalam proyek liputan khusus itu dilaporkan ke Polda Maluku oleh H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon tertanggal 18 Maret 2022.

Lintas menerima surat undangan wawancara atau panggilan klairifikasi dari Polda Maluku pada tanggal 11 dan 15 Mei 2022 dari staf kampus IAIN Ambon.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menyatakan bahwa surat undangan dan proses pemeriksaan terhadap sembilan anggota Lintas itu tidak patut dan tak sah secara hukum.

“Panggilan klarifikasi bukan merupakan salah satu proses pemeriksaan yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Ade Wahyudin, Rabu, 25 Mei 2022.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, mengingatkan Polda Maluku supaya merujuk hasil penilaian Dewan Pers bernomor 446/DP-K/V/2022 yang terbit pada 13 Mei 2022, lalu.

Isi penilaian Dewan Pers itu menyatakan bahwa LPM Lintas patut diberikan penghargaan, karena mengangkat kepentingan publik yang bersifat mendesak, mengingat jumlah korban kekerasan sangat banyak.

Selain itu, IAIN Ambon, sebut Dewan Pers, seharusnya memberikan perlindungan khusus terhadap anggota Lintas, juga menjadikan hasil liputan investigasi “IAIN Rawan Pelecehan” itu sebagai titik mula bagi kampus agar membantu korban kekerasan seksual memperoleh keadilan serta pemulihan.

“Sudah jelas bahwa LPM Lintas IAIN Ambon tidak selayaknya dipidana karena bekerja untuk kepentingan publik. Rektor IAIN Ambon harus melindungi Lintas sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin undang-undang,” ucap Sasmito.

Baca Juga: Biodata Tiga Pemeran Utama Wedding Agreement the Series: Refal Hady, Indah Permatasari, dan Susan Sameh

Koordinator KIKA, Diah Al Uyun, mengatakan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjamin kebebasan akademik. Dia berpandangan, tindakan pembekuan, bahkan kriminalisasi yang terjadi adalah upaya tekanan dan pendisiplinan yang melanggar Surabaya Principle of Academic Freedom atau Prinsip-prinsip Surabaya dalam Kebebasan Akademik yang dihasilkan 2017 lalu—sebagai rujukan penanganan ancaman kebebasan akademik.

“Majalah LPM Lintas telah memenuhi kaidah keilmuan yang seharusnya,” ucapnya. Kasus kekerasan seksual, lanjut Diah, yang berujung pada pembekuan Lintas ini telah menjadi keprihatinan internasional.

Perlu diketahui, kasus Lintas, sebut Diah, tak ayal menjadi sorotoan nasional, tapi telah menimbulkan keprihatinan internasional, bahkan telah dilaporkan dalam UPR 41st Tahun 2022 bersama Scholar at Risk (SaR).
 
Koalisi Pembela Lintas pun mendesak Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan Lintas.

Selain itu, Polda Maluku harus menghentikan proses hukum terhadap sembilan anggota Lintas, juga memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku.

Selanjutnya, koalisi juga meminta Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas. ***

Editor: Irwan Tehuayo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x