Istri Almarhum Praka Alif Nur Angkotasan Terima Santunan Rp450 Juta dari PT Asabri

- 5 Juni 2021, 13:51 WIB
Kantor PT Asabri
Kantor PT Asabri /Dok. PMJ News

PORTALMALUKU.COM -- Keluarga Anggota Yonif Para Raider 432 Wira Setia Jaya (WSJ), Praka M Alif Nur Angkotasan yang meninggal di Papua pada Mei lalu dapat santunan dari PT Asabri (Persero).

Santunan itu diterima sang istri, Dalimahu Talaohu, di Markas Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha, Gowa, Makasar.

Secara simbolis, Direktur Investasi Asabri Jeffry Haryadi menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp450 juta dan hak Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) Rp7,74 juta.

Baca Juga: TRIK Selalu Menang Bermain Slot Higgs Domino Rp: Dapat Super Win di Duo Fu Duo Chai

Menurut Jeffry, pihaknya telah diamanatkan oleh pemerintah untuk selalu siap, tepat, mudah dan cepat untuk memberikan santunan kepada peserta atas kemungkinan terjadinya risiko yang terjadi saat bertugas.

"Sehingga peserta dan keluarga dapat melaksanakan tugas dengan tenang dan penuh keyakinan karena ada Asabri," ujar Jeffry, dilansir dari Antara, Sabtu, 5 Juni 2021.

Jeffry mewakili Asabri juga menyampaikan duka cita atas gugurnya Praka Alif dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran.

Komisaris Utama Asabri Fary Djemy Francis menambahkan, saat ini Asabri memiliki program-program seperti Asabri Link yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan perseroan.

Baca Juga: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Tuai Kontroversi, Fadli Zon: Sangat Berbahaya

Hal ini, kata dia, merupakan komitmen Asabri untuk memberikan pelayanan yang baik dan cepat bagi peserta.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah