UPDATE: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus PT Asabri, Ini Orangnya

- 6 Maret 2021, 21:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menetapkan BTS dan HH sebagai tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri /Kapuspenkum Kejagung/

PORTALMALUKU.COM -- Dua tersangka kasus korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI telah ditetapkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedua tersangka yang ditetapkan Kejagung itu diantaranya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Membenarkan hal ini, Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, mengatakan berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Sedang berlangsung, The Gunners Unggul 0-1, Ini Link Live Streaming Mola TV Burnley vs Arsenal

Leonard menambahkan Tim Jaksa Penyidik tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) TPPU kali ini adalah BTS dan HH.

"Mereka berdua yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI," ujar Leonard dilansir dari PMJ News, Sabtu, 6 Maret 2021.

Sejak 2012 sampai 2019, kata Leonard, PT ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Urusi KLB Partai Demokrat, Mahfud MD : Itu Masalah Internal

Hal itu dilakukan kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

"Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja," tutur Leonard.

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x