9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Asabri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 23 Februari 2021, 09:44 WIB
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri.
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

PORTALMALUKU.COM -- Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) terancam dihukum penjara seumur hidup.

Produk asuransi untuk prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan diduga digelapkan sembilan tersangka.

Mereka adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dari kalangan swasta ada nama Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Dalam Aksi Unjuk Rasa Anti-Kudeta, Demosntrasi tetap Berlangsung

Sementara tersangka dari kalangan direksi Asabri, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, serta Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro kembali dituntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan penjara seumur hidup.

Benny dan Heru kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, yang merugikan keuangan negara senilai Rp23,7 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyebut rencana penuntutan dalam kasus Asabri membuka peluang dengan menerapkan ragam ancaman.

Termasuk jika memungkinkan, menebalkan ancaman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Yusuf Samanery

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x