Inilah Isi Postingan Pemilik Akun Facebook Provokasi Bentrok Dua Desa di Maluku

- 2 Maret 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi kerusuhan di Pulau Haruku, Maluku, ini identitas pelaku provokasi di Facebook terkait bentrok.
Ilustrasi kerusuhan di Pulau Haruku, Maluku, ini identitas pelaku provokasi di Facebook terkait bentrok. /

PORTALMALUKU.COM - Pemilik akun media sosial Facebook bernama Wai Kalalewa, berinisial MM alias Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Mario merupakan warga asli Maluku yang sedang bekerja sebagai karyawan Koperasi simpan pinjam di Merauke, Papua.

Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Maluku dan dibawa ke Kota Ambon pada 24 Februari 2022 setelah terungkap sebagai tersangka.

Hal itu lantaran Mario melakukan ujaran kebencian bernada provokasi terkait bentrok dua warga desa di Pulau Haruku, Maluku Tengah, Maluku.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Akun Facebook Provokasi Bentrok Dua Desa di Maluku

Mario diketahui mengeluarkan ujaran kebencian tersebut melalui akun Facebook samaran bernama Wai Kalalewa.

"Perlu kami jelaskan bahwa akun nama Wai Kalalewa ini merupakan akun palsu," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Selasa, 1 Maret 2022.

Setelah beredar postingannya, Panit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Maluku bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan patroli cyber di media sosial.

Mario dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Polda Maluku Ringkus Karyawan Koperasi di Papua Terkait Ujaran Provokasi Bentrok Dua Desa di Pulau Haruku

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jurnal Ambon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x