Inilah Isi Postingan Pemilik Akun Facebook Provokasi Bentrok Dua Desa di Maluku

- 2 Maret 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi kerusuhan di Pulau Haruku, Maluku, ini identitas pelaku provokasi di Facebook terkait bentrok.
Ilustrasi kerusuhan di Pulau Haruku, Maluku, ini identitas pelaku provokasi di Facebook terkait bentrok. /

Berdasarkan beberapa pasal tersebut, MM alias Mario terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas postingan hoaks dan ujaran kebencian bernada provokasi itu.

Berikut ini postingan MM alias Mario melalui akun samaran di media sosial Facebook  bernama Wai Kalalewa.

"Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/ Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2. Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut."

Ohoirat mengingatkan bagi siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik secara nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial, pihaknya akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Azis Samual Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua DPP KNPI, Polisi: Dia Menyuruh...

Entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak," tutur Ohoirat.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di Jurnal Ambon dalam artikel "Penyebab Pemilik Akun Wai Kalalewa Ditangkap dan Masuk Terungku di Ambon, Berikut Isi Postingannya", pada 1 Maret 2022.***

Halaman:

Editor: M Fauzi Ode

Sumber: Jurnal Ambon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah